Hukum Mengadu Hewan dan Penyiksaan Binatang

Ilustrasi mengadu binatang. (Foto: Net)

Moeslim.id | Majelis Majma Fikih Islam yang bernaung di bawah Liga Dunia Islam menetapkan haramnya mengadu hewan yang ada di sebagian negara seperti mengadu unta, domba, ayam dan selainnya hingga membunuh atau sebagiannya menyakiti sebagian lainnya.

Ada pula adu banteng yang biasa dilakukan oleh sebagian negara di dunia, yang mengakibatkan pembunuhan banteng disebabkan kepandaian orang (matador) menggunakan senjata.

Ini juga termasuk yang diharamkan secara syariat dalam hukum Islam, karena mengakibatkan pembunuhan binatang lewat penyiksaan dengan cara menancapkan anak panah di tubuhnya.

Baca Juga:  Ancaman Bagi yang Melanggar Hak Pada Harta Warisan

Pertandingan ini juga sering mengakibatkan banteng berhasil membunuh sang matador. Pertandingan ini adalah perbuatan liar yang ditolak syariat Islam.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda;

دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا فَلَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلَا سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا وَلَا هِيَ تَرَكَتْها تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ

“Seorang perempuan disiksa karena seekor kucing yang dipenjarakannya hingga mati, maka ia masuk neraka, ia tidak memberinya makan dan minum saat memenjarakannya, dan tidak pula melepasnya sehingga ia bisa mencari makan dari rerumputan bumi”. (HR. Bukhari: 3482 dan Muslim: 2242)