
Jika jilbab atau pakaian itu sendiri dihias-hiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan orang, maka ini bertentangan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“Dan janganlah para wanita mu’minah itu menampakkan perhiasan mereka”. (QS. An Nuur: 31)
Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang.
Namun tidak harus berwarna hitam, apalagi di sebagian daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan dan menimbulkan kontra.(*)








