Hukum Menggunakan Pakaian Hitam Bagi Wanita Muslimah

Hukum pakaian hitam wanita
Hukum pakaian hitam wanita. (Foto: Net)

Jika jilbab atau pakaian itu sendiri dihias-hiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan orang, maka ini bertentangan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“Dan janganlah para wanita mu’minah itu menampakkan perhiasan mereka”. (QS. An Nuur: 31)

Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang.

Namun tidak harus berwarna hitam, apalagi di sebagian daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan dan menimbulkan kontra.(*)

Baca Juga:  Hukum dan Cara Khutbah Pada Acara Pernikahan