
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوقِ وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ
“Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kata fasiq, dan menuduhnya dengan kata kafir, kecuali tuduhan itu akan kembali kepada si penuduh jika orang yang tertuduh tidak seperti yang dituduhkan”. (HR. Bukhari)
Hadits diatas menjelaskan kepada kita bahaya ucapan kafir. Tuduhan kafir yang ditujukan kepada seorang muslim, pasti akan tertuju kepada salah satunya, penuduh atau yang dituduh.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ
“Siapa yang berkata kepada saudaranya; ‘hai kafir’, maka kata itu akan menimpa salah satunya. Jika benar apa yang diucapkan maka orang yang dituduh menjadi kafir, jika tidak, maka tuduhan itu akan menimpa orang yang menuduh”. (HR Muslim)
Jika panggilan itu salah, artinya orang yang dipanggil kafir tidak benar kafir, maka kata kafir akan kembali kepada orang yang memanggil. Jika benar, maka dia selamat dari kekafiran atau kefasikaan, namun bukan berarti ia selamat dari dosa.
Ibnu Hajar mengatakan bahwa orang yang memanggil saudaranya dengan kata kafir atau fasiq, meskipun benar, namun boleh jadi ia menanggung dosa. Misalkan jika maksud dan tujuannya untuk mencela, membongkar aib orang di masyarakat atau memperkenalkan orang ini.
Perbuatan seperti ini tidak diperbolehkan. Selama masih bisa dibimbing dengan lemah lembut, maka jalan kekerasan tidak boleh dilakukan.(*)