Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Dengan Sengaja

Meninggalkan shalat jumat tiga kali. (Foto: Net)

Asy Syaukani berkata; “Kemungkinan yang dimaksud adalah meninggalkannya secara mutlak, apakah terus menerus atau terpisah-pisah, walaupun dalam setiap tahun dia meninggalkan satu kali Jumat, maka Allah akan tutup hatinya jika dia meninggalkan yang ketiga kalinya. Inilah zahir haditsnya. Kemungkinan juga maksudnya adalah tiga kali Jumat berturut-turut”. (Mir’atul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih: 4/446)

Ditutupnya hati sebagaimana disebut dalam hadits-hadits yang telah dikutip di atas, tidak berarti bahwa pemilik hati itu menjadi kafir. Dia hanyalah berupa ancaman yang ditetapkan syariat terhadap orang muslim dan kafir.(*)

Baca Juga:  Hukum Berwudhu Menggunakan Gayung, Sah Apa Tidak?