
Sedangkan hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi;
لَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ
“Tidak ada shalat setelah Ashar sampai matahari terbenam”.
Namun yang dimaksud pada hadits diatas adalah shalat sunnah mutlak. Yakni tidak boleh melakukan shalat sunnah mutlak setelah shalat Ashar.
Adapun shalat fardhu, shalat jenazah dan shalat sunnah yang punya sebab tertentu, misalnya shalat tahiyyatul masjid tetap boleh dilakukan setelah shalat Ashar.(*)








