Hukum Menunaikan Ibadah Haji Dari Pinjaman Riba

Ilustrasi pinjaman riba. (Foto: Net)

Moeslim.id | Saat ini banyak penawaran dari perusahaan pariwisata yang mengelola perjalanan haji dan umrah yang mengumumkan dibukanya program kredit bagi ongkos perjalanan haji dan umrah.

Hal itu dengan alasan sebagai keringanan bagi orang yang hendak menunaikannya haji dan umrah dan untuk menarik sebanyak mungkin nasabah khususnya pada saat terjadi krisis ekonomi. Bahkan ada sebagian perusahaan juga mengumumkan bahwa mereka menerima pembayaran lewat kartu kredit.

Haji merupakan salah satu rukun Islam dan pilarnya yang utama serta kewajiban yang sudah tetap berdasarkan Kitab Allah Ta’ala dan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Baca Juga:  Kaidah Niat Dalam Sumpah, Lafadz Umum Menjadi Khusus

Haji tidak diwajibkan kecuali bagi yang mampu. Termasuk ukuran mampu adalah, mampu dari segi harta, mampu secara fisik untuk melakukan safar dan menunaikan manasik.

Seseorang tidak diberatkan untuk melakukan hutang demi menunaikan haji, dan tidak dianjurkan hal demikian itu. Namun siapa yang berhutang untuk menunaikan haji, maka hajinya sah insya Allah Ta’ala.