
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Dan karena Allah, diwajibkan bagi manusia menunaikan haji di Baitullah, bagi siapa yang mampu menempuh jalannya, siapa yang kufur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam”. (QS. Ali Imran: 97)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimhahullah ditanya; “Sebagian orang mengambil hutang untuk menunaikah haji dari perusahaan tempat dia bekerja, pelunasannya dilakukan dengan cara memotong gajinya secara angsuran, bagaimana pendapat anda dalam masalah ini?”.
Beliau menjawab; “Menurut pandangan saya, dia tidak perlu berbuat demikian, karena seseorang tidak wajib menunaikan haji jika dia memiliki hutang, apalagi halnya jika dia sengaja berhutang untuk menunaikan haji?! Maka menurut saya, sebaiknya jangan berhutang untuk menunaikan haji; karena menunaikan haji dalam kondisi tersebut bukan merupakan kewajiban baginya, karenanya dia seharusnya menerima keringanan Allah, keluasan dan kasih sayangnya. Seseorang tidak dibebankan untuk berhutang yang dia tidak tahu apakah dapat melunasi atau tidak? Boleh jadi dia meninggal sebelum melunasi sehingga dia masih memiliki tanggungan. (Majmu Fatawa: 21/93)
Adapun jika meminjamnya dengan cara peminjaman riba untuk menunaikan haji, maka hal itu merupakan dosa yang sangat besar.
Bagaimana seorang muslim rela melakukan perbuatan yang mendapatkan ancaman perang dari Allah Ta’ala hanya untuk melaksanakan haji, padahal ketika itu dia belum diwajibkan jika dirinya belum mampu.