Hukum Menunaikan Ibadah Haji Dari Pinjaman Riba

Ilustrasi pinjaman riba. (Foto: Net)

Adapun terkait dengan sahnya haji, maka hajinya sah walaupun harta yang digunakan untuk melaksanakan haji berasal dari harta yang haram. Akan tetapi bukan haji yang mabrur.

Sehingga sebagian ulama berkata; “Jika engkau menunaikan haji yang asalnya haram, engkau pada hakekatnya tidak haji, akan tetapi yang haji hanyalah hewan tunggangannya. Allah tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Tidak setiap yang melaksanakan haji di Baitullah mendapatkan haji mabrur”.

Menunaikan haji atau umrah dengan ongkos dari harta yang haram tidak menghalangi sahnya haji, namun dia tetap berdosa karena harta yang berasal dari harta yang haram. Hal itu dapat mengurangi pahala haji, namun tidak membatalkannya.(*)

Baca Juga:  Bolehkah Mengambil Upah Dari Mengajarkan Al Quran?