
Orang yang ingin menunaikan Haji perlu berhutang, karena seseorang tidak wajib menunaikan haji jika dia memiliki hutang, apalagi halnya jika dia sengaja berhutang untuk menunaikan haji.
Karena itu, sebaiknya jangan berhutang untuk menunaikan haji; karena menunaikan haji dalam kondisi tersebut bukan merupakan kewajiban baginya, karenanya dia seharusnya menerima keringanan Allah, keluasan dan kasih sayangnya.
Seseorang tidak dibebankan untuk berhutang yang dia tidak tahu apakah dapat melunasi atau tidak. Boleh jadi dia meninggal sebelum melunasi sehingga dia masih memiliki tanggungan. (Majmu Fatawa, Syekh Ibnu Utsaimin, 21/93)
Adapun jika meminjamnya dengan cara peminjaman riba untuk menunaikan haji, maka hal itu merupakan dosa yang sangat besar.
Bagaimana seorang muslim rela melakukan perbuatan yang besar kepada Allah Ta’ala hanya untuk melaksanakan haji, padahal ketika itu dia belum diwajibkan jika dirinya belum mampu.