Hukum Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Riba

Pelunasan biaya Haji
Ilustrasi pelunasan biaya Haji. (Foto: Kompas.com)

Adapun terkait dengan sahnya haji, maka hajinya sah walaupun harta yang digunakan untuk melaksanakan haji berasal dari harta yang haram. Akan tetapi bukan haji yang mabrur.

Sebagian ulama berkata, jika engkau menunaikan haji yang asalnya haram, engkau pada hakekatnya tidak haji, akan tetapi yang haji hanyalah hewan tunggangannya.

Allah tidak menerima kecuali sesuatu yang baik dan tidak setiap yang melaksanakan haji di Baitullah mendapatkan haji mabrur.

Imam Nawawi rahimahullah berkata; “Jika seseorang menunaikan haji dengan harta yang haram, atau mengendarai hewan tunggangan hasil rampasan, maka dia berdosa, namun hajinya sah dan dianggap, menurut pendapat kami. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, Al-Abdari, begitu pula pendapat sebagian besar para fuqoha”. (Al Majmu’, 7/40)

Baca Juga:  Riba Nasi'ah, Berikut Hukum dan Contoh Jual Belinya

Menunaikan haji dengan ongkos dari harta yang haram tidak menghalangi sahnya haji, namun dia tetap berdosa karena harta yang berasal dari harta yang haram. Hal itu dapat mengurangi pahala haji, namun tidak membatalkannya. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiah wal Ifta, 11/43).(*)