Moeslim.id | Melaksanakan ibadah umrah setelah pelaksanaan ibadah haji, jika seorang wanita mengalami seperti apa yang dialami Aisyah Radhiyallahu anha ketika ia berihram (berniat) melaksanakan umrah namun kemudian ia mengalami haidh sebelum sampai ke Mekah.
Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menyuruhnya untuk berihram atau berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan beliau pun melakukan apa yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.
Setelah selesai menunaikan ibadah haji, Aisyah meminta kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam agar bisa melaksanakan ibadah Umrah, maka beliau memerintahkan kepada saudaranya Aisyah yang bernama Abdurrahman bin Abu Bakr Radhiyallahu anhuma untuk membawa Aisyah ke daerah Tan’im agar bisa berihram dari sana.
Jika seorang wanita mengalami hal yang sama dengan yang dialami oleh A’isyah itu, dan dia tidak merasa puas kecuali dengan melaksanakan ibadah Umrah setelah pelaksanaan ibadah haji, maka itu tidak apa-apa, karena hal itu telah dijelaskan dalam sunnah.
Adapun untuk yang selainnya, maka tidak ada seorangpun dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan para shahabatnya yang melakukan ibadah umrah setelah melaksanakan ibadah haji.