
Bahkan Abdurrahman bin Abu Bakr yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam untuk menemani Aisyah berangkat ke Tan’im agar bisa melakukan ihram dari sana, namun ia tidak melakukan ibadah umrah.
Seandainya melaksanakan ibadah umrah setelah pelaksanaan ibadah haji itu disyari’atkan, tentu hal itu sudah dilakukan oleh Abdurrahman bin Abu Bakr, karena hal itu mudah bagi dia saat dia menemani saudarinya berangkat ke Tan’im.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa orang yang melaksanakan ibadah haji tidak disyari’atkan untuk melakukan ibadah umrah setelah menunaikan ibadah haji, kecuali jika ia sudah pulang usai pelaksanaan ibadah haji ke negaranya lalu balik lagi ke Mekah untuk melaksanakan ibadah umrah.
Misalnya seperti penduduk Jeddah, jika sudah selesai melaksanakan ibadah haji kemudian ia pulang ke Jeddah lalu kembali lagi ke Mekah untuk melaksanakan ibadah umrah, maka ini tidak apa-apa, karena dia sudah pulang lalu dari tempat tinggalnya dia berangkat untuk melaksanakan ibadah umrah.(*)