
Dan tidak diragukan lagi bahwa melakukan ibadah yang makruh adalah bentuk kedurhakaan terhadap Allah, maka tidak perlu dilaksanakan nadzar yang mengandung ibadah makruh.
Misalnya seseorang bernadzar untuk melakukan ibadah makruh, seperti melakukan shalat tahajud sepanjang malam dan berpuasa sepanjang siang hari, maka tidak wajib baginya untuk melaksanakan nadzar tersebut.
Untuk itu, sebagai penggantinya, hendaklah si penanya membayar kaffarah yamin (denda karena melanggar sumpah) yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin.(*)








