Hukum Menunaikan Umrah Berkali-Kali, Bolehkah?

Hukum menunaikan Umrah berkali-kali. (Foto: Media Indonesia)

MOESLIM.ID | Sejarah mencatat bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah menunaikan ibadah umrah empat kali dalam empat tahun, beliau tidak pernah menunaikan lebih dari satu kali umrah dalam satu kali perjalanan.

Hal ini juga tidak pernah dilakukan oleh orang-orang yang bersama beliau dari para Sahabat. Tidak pernah diriwayatkan bahwa salah seorang di antara mereka menjamak dua umrah dalam satu perjalanan, baik pada saat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam masih hidup maupun setelah beliau wafat.

Baca Juga:  Empat Keistimewaan dan Keutamaan Hari Arafah 9 Dzulhijjah

Kecuali Aisyah ketika haidh dalam hajinya bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, beliau memerintahkan kakak Aisyah, Abdurrahman bin Abi Bakar, agar menemani Aisyah keluar menuju Tan’im, guna berihram untuk umrah.

Sebab Aisyah menyangka umrah yang ia gabung dengan haji itu batal, ia pun menangis, kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mengizinkannya umrah kembali guna mengibur hatinya.

Umrah yang dikerjakan oleh Aisyah itu khusus bagi Aisyah dengan dalil bahwa tidak pernah diketahui dari salah seorang Sahabat pun, baik laki-laki maupun wanita, yang menunaikan umrah setelah haji dari Tan’im, sebagaimana yang dikerjakan Aisyah.