Hukum Menyamak Kulit Hewan, Bagaimana Dengan Anjing?

Menyamak kulit hewan. (Foto: Net)

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

“Kulit bangkai apa saja yang telah disamak, maka sesungguhnya kulit tersebut telah menjadi suci”. (HR. Abu Dawud, no. 4123; Tirmidzi, no. 1728)

Diriwayatkan dari Salamah bin Muhabbiq, ia berkata;

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ غَزْوَةِ تَبُوْكَ أَتَى عَلَى بَيْتٍ فَإِذَا قِرْبَةٌ مُعَلَّقَةٌ فَسَالَ الْمَاءُ، فَقَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ! فَقَالَ: دِبَاغُهَا طُهُوْرُهَا.

“Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam di dalam perang Tabuk pernah mendatangi sebuah rumah, maka (di halaman rumah tersebut) ada tergantung sebuah tempat air yang terbuat dari kulit (binatang), lalu beliau meminta air (yang ada di tempat air itu). Maka mereka berkata (menjelaskan), ”Ya Rasulullah, sesungguhnya tempat air itu terbuat dari kulit bangkai”, Maka beliau bersabda, ”Menyamaknya adalah menyucikannya“. (HR. Abu Dawud. No. 4125; Nasa’i, juz 7 hlm.173-174; Ahmad, 3/476 dan 5/6; Ibnu Hibban, no. 124)

Baca Juga:  Hadhonah, Hak Mengasuh Terhadap Seorang Anak

Najisnya bangkai berdasarkan ketegasan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam di atas, bahwa menyamak kulit bangkai, berarti menyucikannya. Mafhumnya, kalau tidak disamak, maka kulit bangkai itu tetap dalam keadaan najis.

Kulit bangkai dari binatang apapun, apabila telah disamak termasuk babi dan anjing, maka dengan sendirinya kulit bangkai itu menjadi suci yang dapat dimanfaatkan untuk suatu keperluan, seperti untuk tempat air dan lain-lain.