
Namun bukan untuk dimakan, karena memakannya tetap haram, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam;
إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا
“Bahwasanya yang diharamkan (dari kulit bangkai itu ialah) memakannya”. (HR. Bukhari, no. 5531; Muslim, 1/190 dan lain-lain)
Hukum di atas, yakni sucinya kulit bangkai dari binatang apapun bila telah disamak, berdasarkan keumuman beberapa sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Dalam masalah ini, beliau sendiri tidak pernah memberikan pengecualian kepada jenis binatang apapun untuk tidak boleh disamak.(*)