Hukum Merenggangkan Kaki Dalam Shalat, Bolehkah?

Ilustrasi merenggangkan kaki saat shalat. (Foto: Net)

Moeslim.id | Sebagian orang ada yang merenggangkan antara dua kakinya ketika shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, lalu bagaimana hukumnya?.

Syaikh Muhammad Al Utsaimin mengatakan bahwa jika merenggangkan jarak antara dua kaki itu menyebabkan ada celah di shaf tersebut, maka itu makruh.

Misalnya menyebabkan antara seseorang dengan orang yang disampingnya terbuka celah di bagian atas antara pundaknya dengan pundak orang disampingnya.

Hal seperti ini makruh karena menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang memerintahkan agar mereka yang sedang shalat merapatkan shaf dan juga karena perbuatan tersebut membuka celah yang bisa dijadikan oleh syaitan sebagai jalan masuk.

Baca Juga:  Tempat-Tempat yang Dilarang Mengerjakan Shalat

Jika mereka merenggangkan kaki-kaki mereka seukuran satu hasta (satu siku) berarti akan terbuka celah antara pundaknya dengan pundak temannya. Dengan ini, maka telah menyelisihi praktik para Sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.