MOESLIM.ID | Muzara’ah menurut bahasa adalah muamalah terhadap garapan tanah dengan imbalan (upah) sebagian dari apa yang dihasilkan darinya.
Muzara’ah yang dimaksud di sini adalah memberikan tanah kepada orang yang akan menggarapnya dengan imbalan ia memperoleh setengah dari hasilnya atau yang sejenisnya.
Diriwayatkan dari Nafi bahwa Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma berkata kepadanya;
عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ.
“Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam menyuruh penduduk Khaibar untuk menggarap tanah di Khaibar dan mereka mendapat setengah dari hasil buminya berupa buah atau hasil pertanian.” (HR. Bukhari: V/13, no. 2329, Muslim: IX/1186, no. 1551)
Abu Ja’far berkata; “Tidaklah di Madinah ada penghuni rumah Hijrah kecuali mereka bercocok tanam dengan memperoleh sepertiga atau seperempat (dari hasilnya), maka Ali, Sa’ad bin Malik, Abdullah bin Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz, Al Qasim bin Urwah, keluarga Abu Bakar, keluarga Umar, keluarga Ali dan Ibnu Sirin melakukan muzara’ah”. (HR. Bukhari: V/10)
Dalam Muzara’ah, dibolehkan apabila biaya perawatan dibebankan kepada pemilik tanah atau kepada penggarap atau kepada mereka berdua.