
Sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda; “Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang rusa yang dipinjamkan?”. Mereka menjawab; “Tentu, wahai Rasulullah”. Beliau bersabda; “Ia adalah muhallil, semoga Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu”. (HR. Ibnu Majah no. 1936)
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan bahwa secara keseluruhan, pernikahan muhallil adalah haram lagi bathil menurut pendapat semua ahli ilmu.
Asy Syafi’i berkata kedua bentuk yang pertama tidaklah sah, sedangkan untuk yang ketiga terdapat dua pendapat.
Ibnu Mas’ud berkata bahwa muhallil dan muhallal lahu dilaknat melalui lisan Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dan kami mempunyai riwayat dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam; ‘Semoga Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu’.(*)