Moeslim.id | Suatu hari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam berjalan melewati beberapa orang sahabat yang sedang duduk-duduk di pekarangan rumah salah seorang dari mereka.
Diantara mereka adalah Abu Thalhah Radhiyallahu anhu, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur mereka agar tidak melakukan hal itu.
Namun para sahabat menyampaikan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, bahwa mereka perlu duduk-duduk untuk memperbincangkan suatu urusan.
Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam berpesan kepada mereka, bahwa jika memang hal itu diperlukan dan tidak bisa ditinggalkan, maka mereka wajib memenuhi hak-hak orang lain yang melewati mereka.
Sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ، قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ.
“Janganlah kalian duduk-duduk di (tepi) jalanan”, mereka (para sahabat) berkata; “Sesungguhnya kami perlu duduk-duduk untuk berbincang-bincang”. Beliau berkata; “Jika kalian tidak bisa melainkan harus duduk-duduk, maka berilah hak jalan itu”, mereka bertanya; “Apa hak jalan tersebut, wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab; “Menundukkan (membatasi) pandangan, tidak mengganggu (menyakiti orang), menjawab salam, memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar”. (HR. Bukhari no. 2465, Muslim no. 2121)









