
Diantara hak yang disebutkan dalam hadits ini adalah menundukkan atau membatasi pandangan dari melihat para wanita yang bukan mahramnya yang melewatinya atau hal-hal yang diharamkan.
Tidak mengganggu atau menyakiti orang dengan ucapan maupun perbuatan. mmenjawab salam dan memerintahkan manusia kepada kebaikan dan mencegah mereka dari perbuatan mungkar.
Kalimat إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوْسَ… seperti ini, biasanya digunakan untuk memberi peringatan sebagai perintah agar menjauhi sesuatu yang buruk dan maknanya sama dengan melarangnya. Jadi maknanya adalah “jauhilah oleh kalian hal tersebut” atau “janganlah kalian melakukan hal itu”.
Sa’id bin Manshur menukil ungkapan dari Mursal Yahya bin Ya’mur berikut;
فَإِنَّهَا سَبِيلٌ مِنْ سُبُلِ الشَّيْطَانِ أَوِ النَّارِ
“Sesungguhnya (tepi) jalanan itu adalah salah satu dari jalan-jalan setan atau neraka”. (Fathul Bari, 11/12-13)
Itulah alasan kenapa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang duduk-duduk di tepi jalanan atau semisalnya. Termasuk pula warung-warung dan balkon-balkon yang tinggi yang berada di atas orang-orang yang lewat.(*)








