
Dari Ibnu Umar dan Aisyah berkata;
لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ
“Tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan hadyu”. (HR. Bukhari no. 1998).
Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i (pendapat terbaru) dan pendapat Hambali.
Imam Nawawi rahimahullah berkata; “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq disebut demikian karena pada hari itu kaum muslimin menyajikan kurbannya dan ada yang menjemurnya di terik matahari. Dalam hadits disebutkan dianjurkannya memperbanyak dzikir di antaranya takbir pada hari-hari tasyriq”. (Syarh Shahih Muslim, 8: 18).
Demikian hukum dan penjelasan tentang puasa hari tasyriq.(*)