
Apabila seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan selain zinah dan homoseksual, maka dia telah berdusta dan melakukan sebuah keharaman, akan tetapi dia tidak dikenakan had qodzaf, namun di ta’zir sesuai dengan pendapat hakim yang sesuai dengan keadaannya.
Contoh qodzaf yang bukan dengan zinah yaitu menuduh sebagai orang kafir, munafik, pemabuk, pencuri, penghianat dan lainnya.
Taubat seorang penuduh dengan cara beristighfar, menyesalinya, berniat untuk tidak mengulangi serta mengakui kedustaannya tentang tuduhan yang telah dia lontarkan terhadap orang lain.(*)