Hukum Saweran Pada Acara Pernikahan, Bolehkah?

Ilustrasi saweran pada acara pernikahan. (Foto: weddingmarket.com)

Asy Syaukani rahimahullah berkata; “Hadits-hadits tentang larangan adalah shahih dan menunjukkan haramnya segala bentuk perebutan”.

Ibnu Hajar Al Asqalani berkata; “Imam Malik dan segolongan ulama memakruhkan perebutan dalam saweran pengantinan”. (Fathul Bari: V/120)

Demikian penjelasan dan hukum seputar saweran dalam pernikahan.(*)

Baca Juga:  Berapa Lama Musafir Boleh Mengqasar Shalat?