
Asy Syaukani rahimahullah berkata; “Hadits-hadits tentang larangan adalah shahih dan menunjukkan haramnya segala bentuk perebutan”.
Ibnu Hajar Al Asqalani berkata; “Imam Malik dan segolongan ulama memakruhkan perebutan dalam saweran pengantinan”. (Fathul Bari: V/120)
Demikian penjelasan dan hukum seputar saweran dalam pernikahan.(*)