Moeslim.id | Bagaimanakah hukum mengenai orang yang shalat sendirian di belakang shaf. Ada beberapa pendapat tentang shalat sendirian di belakang shaf imam.
Shalatnya sah tetapi menyalahi sunnah, baik shaf yang ada di depannya penuh atau tidak. Inilah yang terkenal dari madzhab Malik, Abu Hanifah, dan As Syafi’i, dari riwayat Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka menafsirkan hadits;
لاَ صَلاَةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلفَ الصَّفِّ
“Kepada ketidaksempurnaan, bukan ketidaksahan”.
Shalatnya batal, baik shaf yang di depannya penuh atau tidak. Dasar hukumnya adalah hadits;
لاَ صَلاَةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلفَ الصَّفِّ
“Tidak sah shalat bagi yang sendirian di belakang imam”.
Juga hadits yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam telah melihat seorang lelaki shalat sendirian di belakang shaf, lalu ia disuruh agar mengulanginya kembali.









