Hukum Ta’ziyah dan Keutamaan Pahalanya yang Besar

MOESLIM.ID | Kata “ta’ziyah”, secara etimologis merupakan bentuk mashdar (kata benda turunan) dari kata kerja ‘aza. Maknanya sama dengan al aza’u. Yaitu sabar menghadapi musibah kehilangan. Dalam terminologi ilmu fikih, “ta’ziyah” didefinisikan dengan beragam redaksi, yang substansinya tidak begitu berbeda dari makna kamusnya. (Mukhtar Ash Shihah, hlm. 431)

Penulis kitab Radd al Mukhtar mengatakan “Berta’ziyah kepada ahlul mayyit (keluarga yang ditinggal mati) maksudnya ialah, menghibur mereka supaya bisa bersabar, dan sekaligus mendo’akannya”.(Radd Al Mukhtar: 1/603)

Hukum Ta’ziyah Berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah, hukumnya adalah sunnah.

Hal ini diperkuatkan oleh hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, di antaranya : Sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam

مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ

“Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut”. (HR. At Tirmidzi:2/268)

Abdullah bin Amr bin Al Ash menceritakan, bahwa pada suatu ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bertanya kepada Fathimah Radhiyallahu anha : “Wahai, Fathimah! Apa yang membuatmu keluar rumah?” Fathimah menjawab,”Aku berta’ziyah kepada keluarga yang ditinggal mati ini.” (HR. Abu Dawud, 3/192)

Baca Juga:  Hukum Ibadah Haji Bagi Anak Kecil yang Belum Baligh

Hikmah Ta’ziyah Disamping pahala, juga terdapat kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Antara lain:

  • Meringankan beban musibah yang diderita oleh orang yang dilayat.
  • Memotivasinya untuk terus bersabar menghadapi musibah, dan berharap pahala dari Allah Ta’ala.
  • Memotivasinya untuk ridha dengan ketentuan atau qadar Allah Ta’ala, dan menyerahkannya kepada Allah.
  • Mendo’akannya agar musibah tersebut diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih baik.
  • Melarangnya dari berbuat niyahah (meratap), memukul, atau merobek pakaian, dan lain sebagainya akibat musibah yang menimpanya.
  • Mendo’akan mayit dengan kebaikan.
  • Adanya pahala bagi orang yang berta’ziyah.

Jumhur ulama memandang bahwa ta’ziyah diperbolehkan sebelum dan sesudah mayit dikebumikan. Pendapat lainnya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Imam Tsauri, bahwa beliau memandang makruh ta’ziyah setelah mayitnya dikuburkan.

Alasannya, setelah mayitnya dikuburkan, berarti masalahnya juga selesai. Sedangkan ta’ziyah itu sendiri disyari’atkan guna menghibur agar orang yang tertimpa musibah bisa melupakannya.

Baca Juga:  Bolehkah Membayar Fidyah Dengan Uang? Ini Hukumnya

Oleh karena itu, hendaknya ta’ziyah dilakukan pada waktu terjadinya musibah. Kala itu, orang yang tertimpa musibah benar-benar dituntut untuk bersabar.

Pendapat yang rajih, yaitu pendapat jumhur ulama. Alasannya, orang yang tertimpa musibah memerlukan penghibur untuk mengurangi beban musibah yang menghimpitnya. Penglipur ini tentu saja diperlukan, sekalipun mayitnya sudah dikuburkan, sebagaimana ia memerlukannya sebelum dikuburkan.

Bahkan ta’ziyah setelah mayit dikuburkan hukumnya lebih utama. Sebab, sebelumnya ia sibuk mengurus mayit. Dan orang yang tertimpa musibah merasa lebih kesepian dan sengsara karena betul-betul berpisah dengan si mayit.

Ta’ziyah disyari’atkan dalam jangka waktu tiga hari setelah mayitnya dikebumikan. Jumlah tiga hari ini bukan pembatasan yang final, tetapi perkiraan saja (kurang lebihnya saja).

Jumhur ulama menghukumi makruh, apabila ta’ziyah dilakukan lebih dari tiga hari. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam:

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Baca Juga:  Hukum Membaca Basmalah Sebelum Berwudhu

“Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung karena (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari”. (HR. Bukhari, 2/78; Muslim, 4/202)

Alasan lainnya, setelah tiga hari, biasanya orang yang ditinggal mati, bisa kembali tenang. Maka, tidak perlu lagi untuk dibangkitkan kesedihannya dengan dilayat. Kendatipun begitu, jumhur ulama membuat pengecualian.

Yaitu apabila orang yang hendak melayatnya, atau orang yang hendah dilayatnya (keluarga yang ditinggal mati) tidak ada dalam jangka waktu tiga hari tersebut. Sebagian ulama mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah membebaskannya begitu saja.

Sampai kapan saja, tak ada pembatasan waktunya. Sebab, menurut mereka, tujuan dari ta’ziyah ini untuk mendo’akan, memotivasinya agar bersabar dan tidak melakukan ratapan, dan lain sebagainya. Tujuan ini tentu saja berlaku untuk jangka waktu yang lama. Yang lebih kuat dari dua pendapat ini, adalah pendapat jumhur ulama.(almanhaj.or.id)

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com