Hukum Tinju dan Gulat Bebas Dalam Islam, Bolehkah?

Hukum tinju dalam Islam. (Foto: Net)

Berdasarkan hal itu, Lembaga menetapkan bahwa tinju ini tidak boleh dinamakan olah raga dan tidak boleh mempelajarinya (berlatih), karena pengertian olah raga adalah berdasarkan latihan, tanpa menyakiti atau membahayakan.

Wajib dihilangkan dari program olah raga daerah, dan ikut serta dalam pertandingan dunia. Sebagaimana Dewan juga menetapkan tidak boleh menayangkannya di program televisi agar generasi muda tidak belajar perbuatan buruk ini dan berusaha menirunya.

Adapun gulat bebas yang berlatih hanya semata-mata olah raga tubuh dan tidak diperbolehkan padanya menyakiti, maka hal itu hukumnya boleh dan Dewan tidak melihat adanya larangan dari latihan tersebut.(*)

Baca Juga:  Cara Pembagian Harta Pusaka (Tarikah) Sang Mayit