Hukum Walimah Nikah Dalam Islam Adalah Wajib, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi walimah nikah dalam Islam. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Wajib bagi orang yang menikah untuk menyelenggarakan walimah setelah menggauli isteri, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu alaihi wasallam kepada Abdurrahman bin Auf dalam hadits yang telah disebutkan sebelumnya dan juga hadits yang telah diriwayatkan oleh Buraidah bin al Hashib, ia berkata:

لَمَّا خَطَبَ عَلِيٌّ فَاطِمَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّهُ لاَبُدَّ لِلْعَرْسِ مِنْ وَلِيْمَةٍ.

“Tatkala Ali meminang Fatimah Radhiyallahu anhuma ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya merupakan keharusan bagi pengantin untuk menyelenggarakan walimah.’” (HR. Ahmad: XVI/205, no. 175)

Baca Juga:  Saat Berbuka Puasa, Makan Atau Shalat Dulu?

Walimah hendaknya diselenggarakan selama tiga hari setelah dukhul (sang suami menggauli sang isteri), karena demikianlah yang dicontohkan oleh Nabi Shallallahu alaihi wasallam.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata:

تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَفِيَّةَ وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا وَجَعَلَ الْوَلِيْمَةَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ.

“Nabi Shallallahu alaihi wasallam menikahi Shafiyyah dan kemerdekaannya sebagai maskawinnya, kemudian beliau menyelenggarakan walimah selama tiga hari.” (Fathul Bari: IX/199)

Walimah hendaknya mengundang orang-orang shalih untuk menghadiri walimah tersebut, baik dari kalangan orang miskin maupun orang kaya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam :

Baca Juga:  Aib Dalam Pernikahan yang Membolehkan Perceraian

لاَتُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا، وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ.

“Janganlah berteman kecuali dengan orang mukmin dan janganlah makan makananmu kecuali orang yang bertakwa.” (HR. Abu Dawud: XIII/178, no. 4811)