
Para ulama berpendapat bahwa hadits tersebut hanyalah berlaku saat di Mekah, karena masyarakat disana waktu itu baru saja keluar dari kesyirikan.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam juga bersabda;
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُرُوْهَا
“Dahulu aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian“.
Sabda Rasulullah Shallallahu alaihi “Sekarang berziarahlah kalian”, besar kemungkinan ini terjadi di Mekah. Akan tetapi sama saja apakah di Mekah atau di Madinah, yang jelas izin menziarahi kubur terjadi setelah larangan ziarah di Mekah.
Pendapat yang kuat adalah Rasulullah Shallallahu alaihi melarang mereka berziarah kubur ketika di Mekah, kemudian pada akhir masa Mekah atau awal masa Madinah, beliau membolehkan ziarah kubur.
Yang jelas dan yang harus kita ketahui bahwa larangan tersebut ditujukan untuk lelaki dan wanita. Maka izin untuk kembali berziarah kubur juga untuk laki-laki dan wanita.
Namun, bagi kaum wanita dilarang berlebih-lebihan dan terlalu sering berziarah kubur.(*)