Hukum Yamin, Berikut Pengertian dan Cara Sumpahnya

Ilustrasi sumpah yamin. (Foto: Net)

Moeslim.id | Yamin adalah sumpah atas nama Allah atau dengan salah satu nama maupun sifat-sifat-Nya. Yamin disyariatkan dalam mengakui hak-hak manusia secara khusus, hal seperti inilah yang boleh disumpahi.

Sedangkan yang berhubungan dengan hak Allah, seperti berbagai macam ibadah dan had, maka hal tersebut tidak boleh disumpahi, serta tidak diperintah untuk bersumpah seseorang untuk menyatakan hal yang bertentang dengan syariat.

Apabila seseorang yang mengaku memiliki hak pada orang lain, tidak mampu mendatangkan bukti dan orang yang dituduhpun mengingkarinya, maka tidak ada jalan lain kecuali menyuruh orang tertuduh tersebut untuk bersumpah.

Baca Juga:  Yang Disunahkan dan Dilarang Pada Saat Berta'ziyah

Sumpah ini khusus dalam perkara yang berhubungan dengan harta dan semisalnya, karena hal seperti ini tidak diperbolehkan dalam pengakuan qishos dan had.

Sumpah hanya bisa menyelesaikan pertikaian dan tidak menyelesaikan hak orang lain. Bukti atau saksi dituntut dari penuduh dan sumpah dari dia yang mengingkari.