Hukum Yamin, Berikut Pengertian dan Cara Sumpahnya

Ilustrasi sumpah yamin. (Foto: Net)

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

لو يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ، وَلَكِنَّ اليَمِينَ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ

“Kalau seandainya diberikan kepada seluruh manusia apa yang dia tuduhkan, niscaya mereka akan menuduh dalam hal yang berhubungan dengan darah serta harta, akan tetapi sumpah dituntut dari dia yang tertuduh”. (HR. Bukhari no. 4552 dan Muslim no. 1711)

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam juga bersabda;

البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِينُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ

Baca Juga:  Hukum Puasa Sunnah Wanita yang Sudah Bersuami

“Saksi dituntut dari penuduh dan sumpah dari orang yang dituntut”. (HR. Tirmidzi no. 1341)

Diperbolehkan bagi hakim atau qadhi untuk meminta penuduh agar bersumpah, ataupun juga memintanya dari orang tertuduh, sesuai dengan kemaslahatan yang dia perkirakan, hal ini disyariatkan dari salah satu sisi terkuat, karena secara asal terbebasnya seseorang oleh bukti atau saksi, akan tetapi jika tidak terdapat, maka dia cukup dengan sumpah.

Diperbolehkan bagi seorang qadhi untuk memperbesar sumpah dalam perkara yang cukup berbahaya, seperti kejahatan yang tidak sampai pada diwajibkannya qishos, harta yang banyak dan semisalnya, pada saat diminta untuk bersumpah oleh dia yang melapor padanya.

Baca Juga:  Inilah Sebab Seseorang Berhak Menerima Warisan

Permasalahan ini kalau berhubungan dengan waktu adalah setelah asar, sedangkan tempatnya adalah Masjid diatas mimbar, apabila qadhi berpendapat untuk meninggalkan hal ini, maka itu adalah langkah yang tepat, siapa yang menolaknya, dia tidak dianggap menolak untuk bersumpah, dan barang siapa yang disumpahi atas nama Allah hendaklah dia merasa ridho terhadapnya.