Hukum Yamin, Berikut Pengertian dan Cara Sumpahnya

Ilustrasi sumpah yamin. (Foto: Net)

Sumpah disyariatkan bagi dia yang menjadi tersangka, baik itu seorang Muslim ataupun ahli kitab, dia akan bersumpah ketika penuduh tidak memiliki bukti, sedangkan ahli kitab diejakan padanya sumpah.

Contohnya adalah perkataan terhadap seorang yahudi;

أُذَكِّرُكُمْ بِالله الَّذِي نَجَّاكُمْ مِنْ آلِ فِرْعَونَ، وَأَقْطَعَكُمُ البَحْرَ، وَظلَّلَ عَلَيْكُمُ الغَمَامَ، وَأَنْزَلَ عَلَيْكُمُ الَمَنَّ وَالسَّلْوَى، وَأَنْزَلَ عَلَيْكُمُ التَّوْرَاةَ عَلَى مُوسَى

“Saya ingatkan kalian atas nama Allah yang telah menyelamatkan kalian dari Fir’aun, membelah untuk kalian laut, menaungi kalian oleh awan, menurunkan untuk kalian manna dan salwa, menurunkan untuk kalian Taurat melalui Musa…” (HR. Abu Dawud no.3626).(*)

Baca Juga:  Hukum dan Cara Shalat Tahiyatul Masjid yang Benar (2)