
Makna “Wanita yang berzina dan lelaki yang berzinah” maksudnya siapa yang berzina dengan seorang laki-laki dan keduanya merdeka (bukan budak), belum menikah dan tidak dimiliki oleh orang lain, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.
Maksudnya pukulah di kulit punggungnya dengan tongkat yang tidak menyebabkan luka, tidak mematahkan tulang dan tidak mememarkan. Dan ditambahkan di dalam hadits, dengan hukuman pengasingan selama satu tahun.
“Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah” maksudnya janganlah kalian merasa kasihan kepada mereka berdua sehingga kalian membatalkan hudud (hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah ) dan kalian menahan mereka berdua untuk mendapatkan pembersihan dosa dengan hudud ini, karena hudud adalah penghapus dosa untuk para pelakunya.
“Jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat” maksudnya adalah laksanakanlah oleh kalian hudud tersebut kepada mereka berdua.
“Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman” maksudnya pelaksanaan tersebut disaksikan oleh tiga orang atau lebih.
Jika disaksikan oleh empat orang maka itu lebih utama, karena persaksian dalam perzinahan hanya bisa ditetapkan dengan empat orang saksi. Jika jumlahnya lebih banyak maka lebih utama.(*)