
Ibadah yang telah ditetapkan, meliputi sebabnya, jenisnya, kadarnya, caranya, waktunya, dan tempatnya, maka wajib dilakukan sebagaimana yang dituntunkan.
Tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan tersebut. Sehingga, barangsiapa beribadah kepada Allah, namun ibadahnya itu tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh syari’at, maka ibadahnya tersebut tertolak.
Orang yang i’tikaf di rumahnya, atau wukuf di Mudzalifah, maka itu tidak sah, karena menyelisihi tempat ibadah yang telah ditetapkan.
Orang yang bertahajjud dengan tujuan yang tidak dibenarkan. Sebagaimana sudah diketahui, tahajjud termasuk ibadah sunnah, namun ketika dia menghubungkan dengan sebab yang tidak benar menurut syari’at, maka ibadahnya tersebut menjadi tertolak.
Ibadah qurban telah ditetapkan jenisnya dengan binatang ternak, yaitu onta, sapi, atau kambing. Jika ada orang berqurban dengan kuda, kelinci atau ayam, maka qurban itu tertolak.