Ibadah Harus Mutaba’ah dan Sesuai Tuntunan Rasulullah

Aqiqah untuk bayi
Aqiqah untuk bayi. (Foto: Net)

Shalat subuh telah ditetapkan dua raka’at. Sehingga barangsiapa sengaja menambahnya, maka shalatnya tidak sah, karena menyelisihi kadar yang telah ditetapkan syari’at.

Siapa mengubah tertib atau cara-cara wudhu atau shalat, maka ibadahnya tersebut tidak sah, karena telah menyelisihi cara yang ditetapkan syari’at.

Jika seseorang menyembelih qurban pada bulan Rajab, atau puasa Ramadhan pada bulan Syawwal, atau wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulqa’dah, maka itu semua tidak sah, karena menyelisihi waktu ibadah yang benar.(*)

Baca Juga:  Bolehkah Menggauli Istri Dalam Keadaan Istihadhah?