Inilah Bagian Warisan Untuk Suami dan Istri

Bagian warisan untuk suami dan istri. (Foto: Net)

Istri mendapat waris seperdelapan dari suami jika dia (suami) memiliki keturunan, baik itu darinya ataupun dari istrinya yang lain. Berkumpul beberapa orang istri dalam seperempat atau seperdelapan jika mereka lebih dari satu orang.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu”. (QS. An Nisa: 12)

Baca Juga:  Syarat Dibolehkan Menjama Shalat, Jangan Seenaknya!

Suami atau istri adalah teremasuk ashabul furudh, seperti halnya ibu, ayah, kakek, nenek satu orang atau lebih, anak perempuan, putri anak laki (cucu wanita dari anak laki), saudari kandung, saudari satu ayah, saudara satu ibu baik laki maupun wanita.(*)