MOESLIM.ID | Jenazah seorang muslim dikuburkan di pemakaman kaum muslimin dan tidak boleh dimakamkan di dalam masjid atau di pemakaman orang-orang kafir dan semisalnya.
Jenazah harus dibawa atau diusung oleh laki-laki menuju pemakaman. Disunnahkan agar pejalan kaki berada di depan dan belakangnya, dan yang berkendaraan berada di belakangnnya.
Kuburan harus digali dengan dalam, luas dan bagus. Apabila telah sampai bagian bawah kubur, posisikan jenazah mengarah kiblat pada liang lahad, ini lebih utama daripada syaqq.
Orang yang memasukkan jenazaha kemudian membaca;
«باِسْمِ الله، وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ الله-وفي رواية- وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ». أخرجه أبو داود والترمذي
“Bismillah wa ala sunnati rasulillah (dengan nama Allah Subhanahu wa Ta’ala dan di atas agama Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam)”. (HR. Abu Daud no. 3213)
Letakkan jenazah dalam lahadnya di atas bagian kanannya, menghadap kiblat. Kemudian dipasang bata atasnya dan disertakan di antaranya dengan tanah. Lalu dikuburkan dengan tanah dan tumpukan tanah kuburan sejengkal dengan permukaan yang melengkung (seperti punuk unta).