
Sunnah bahwa kubur digali dengan kedalaman yang menghalangi keluar bau darinya dan galian binatang buas. Dan agar bagian bawahnya berbentuk lahad seperti yang disebutkan diatas, itulah yang lebih utama. Atau Syaqq: yaitu digali di dasar kubur satu galian di tengah, diletakkan mayat padanya, kemudian dipasang bata atasnya, kemudian ditutupi.
Sunnah menguburkan jenazah di siang hari dan boleh menguburkan di malam hari. Tidak boleh di masukkan ke dalam satu liang kubur lebih dari satu jenazah kecuali karena terpaksa.
Disunnahkan bagi keluarga jenazah memberi tanda di kuburnya dengan batu dan semisalnya, agar ia memakamkan yang meninggal dari keluarganya dan ia mengenal dengan tanda tersebut.
Disunnahkan duduk ketika jenazah diletakkan dan saat pemakaman. Disunnahkan setelah menguburkan mayit agar orang yang hadir berdiri di atas kubur dan mendoakan ketetapan untuknya, memohon ampunan baginya.
Diharamkan membangun apapun di atas kuburan, mengapur dan menginjaknya, shalat di sampingnya, menjadikannya masjid, menghamburkan bunga, mendirikan nisan diatas kuburan.
Perempuan tidak dibolehkan mengikuti jenazah, karena mereka memililki sifat lemah, perasaan yang halus, keluh kesah, dan tidak tabah menghadapi musibah.(*)