
Setiap hadyu atau memberi makan, semuanya untuk fakir miskin tanah haram, sembelihan dan pembagian, fidyah gangguan dan pakaian dan semisalnya.
Dam karena terhalang di tempat ditemukan sebabnya. Hukuman atau balasan berburu di tanah haram adalah untuk fakir miskin tanah haram, dan boleh berpuasa di semua tempat.
Hadyu tamattu dan qiran disunnahkan untuk memakan dagingnya, menghadiahkan dan memberi makan darinya kepada fakir miskin tanah haram.
Orang yang terhalang wajib menyembelih hadyu yang dia mampu, kemudian ia mencukur. Jika ia tidak mendapatkan hadyu, ia bertahallul dan tidak ada kewajiban apapun untuknya.(*)








