
Berikut ini beberapa sebab seseorang menerima warisan atau menjadi ahli waris;
1. Nasab (Keturunan)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ
“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi)”. (QS. Al Ahzab: 6)
2. Wala (Memerdekakan Budak)
Berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
اَلْوَلاَءُ لَحْمَةٌ كَلَحْمَةِ النَّسْبِ
“Wala adalah (pertalian) daging bagaikan (pertalian) daging karena nasab”. (Shahiih Al Jaami’ish Shaghiir no. 7157)
3. Pernikahan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu”. (QS. An Nisa: 12)
Sementara, ada penyebab tertentu yang bisa mengakibatkan seseorang kehilangan hak atas warisan karena berbuat kejahatan, seperti membunuh atau murtad (keluar dari agama Islam).(*)








