MOESLIM.ID | Para ulama sepakat bahwa waktu shalat Witir tidaklah masuk kecuali setelah Isya dan waktunya tetap berlangsung hingga Shubuh.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
إِنَّ اللهَ زَادَكُمْ صَـلاَةً، فَصَلُّوْهَا بَيْنَ الْعِـشَاءِ وَالْفَجْرِ
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi kalian tambahan shalat, yaitu shalat Witir, maka shalat Witirlah kalian antara waktu shalat Isya hingga shalat Shubuh”. (HR. Ahmad no. 6880)
Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melakukan shalat Witir pada awal malam, pertengahan dan akhir malam.” (HR. Ahmad no. 16623)
Aisyah Radhiyallahu anha berkata, “Setiap malam, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melakukan shalat Witir, sejak awal malam, pertengahan dan akhir malam, dan shalat Witirnya ini berakhir hingga waktu sahur”. (HR. Bukhari no. 996)
Apabila seseorang menjama shalat Isya dengan shalat Maghrib secara jama taqdim sebelum tenggelamnya mega merah (melakukan keduanya pada waktu Maghrib), maka dia boleh melakukan shalat Witir setelah shalat Isya yang dilakukannya.