Kaidah Niat Dalam Sumpah, Lafadz Umum Menjadi Khusus

Ilustrasi kaidah niat sumpah. (Foto: Net)

Kata al aam maksudnya adalah lafadz yang mencakup seluruh satuannya tanpa ada pembatasan. Sebaliknya, kata al khaash maksudnya adalah lafadz yang menunjukkan kepada satu perkara baik bersifat satuan atau jenis. Sedangkan kata at takhshiish maksudnya membatasi lafadz umum pada sebagian anggotanya.

Secara umum kaidah tentang niat ini terdiri atas dua bagian, yaitu pertama; peran niat dalam mengkususkan sesuatu yang bersifat umum. Ini adalah perkara yang disepakati oleh para Ulama.

Kedua, peran niat dalam menjadikan sesuatu yang khusus menjadi umum. Ini adalah perkara yang diperselisihkan oleh para Ulama. Ulama Malikiyah, Hanabilah, dan sebagain Hanafiyah menetapkannya.

Baca Juga:  Hukum Membuka Tali Kafan Mayit Saat Dikuburkan

Mereka berpendapat bahwa niat berperan dalam menjadikan lafadz khusus menjadi umum, sebagaimana niat juga menjadikan lafadz umum menjadi khusus. Adapun Ulama Syafi’iyah dan sebagian Hanafiyah menolak hal tersebut.

Di antara contoh penerapan kaidah niat ini adalah apabila seseorang bersumpah untuk tidak makan daging. Dan ketika bersumpah niatnya adalah tidak makan daging unta saja. Jika kemudian ia makan selain daging unta, seperti daging ayam atau kambing maka ia tidak dianggap melanggar sumpahnya. Dalam kasus ini, meskipun sumpahnya bersifat umum namun telah dikhususkan dengan niatnya.