
Contoh lainnya adalah apabila seorang laki-laki mempunyai beberapa istri, dan ia berkata, “Seluruh istriku aku ceraikan.” Ketika mengucapkan lafadz tersebut, dalam hatinya ia mengecualikan salah satu istrinya. Berdasarkan kaidah ini maka istri yang dikecualikan tersebut tidak dihukumi diceraikan. Meskipun lafadz yang ia ucapkan itu bersifat umum, namun telah dikuhususkan dengan niat yang ada dalam hatinya.(*)








