Kapan Batas Waktu Takziyah Kepada Keluarga Mayit?

Batas waktu takziyah. (Foto: Net)

Moeslim.id | Dianjurkan untuk bertakziyah atau berbelasungkawa sejak kematian, yaitu sebelum dimakamkan dan sesudahnya tanpa ada batasan waktunya, sunnah takziyah terus berlaku sampai hilang rasa kesedihan dari orang yang ditimpa musibah.

Dibolehkan takziyah sebelum dan sesudah dikuburkan. Karena waktunya semenjak kematian sampai musibah terlupakan, (Majmu Fatawa, 17/340).

Diriwayatkan dari Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bahwa beliau takziyah setelah mendapat kabar berita kematian anaknya, maka beliau bersabda;

ارْجِعْ إِلَيْهَا فَأَخْبِرْهَا أَنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ 

Baca Juga:  Hukum Berwudhu Menggunakan Gayung, Sah Apa Tidak?

“Kembali kepadanya, dan beritahukan bahwa milik Allah apa yang diambil, dan apa yang berikan. Segala sesuatu disisi-Nya memiliki ajal yang telah ditentukan. Maka perintahkan kepadanya agar bersabar dan berharap pahala Allah”.

Takziyah bisa dilakukan kapan saja saat terjadi musibah. Seperti kematian seseorang, maka dianjurkan untuk melakukan takziyah, dan yang lebih utama menurut mayoritas ulama adalah setelah pemakaman.