Kapan Batas Waktu Takziyah Kepada Keluarga Mayit?

Batas waktu takziyah. (Foto: Net)

Akan tetapi berdalil dengan hadits ini masih perlu dilihat lagi. Karena hadist terkait dengan masa berkabung (ihdad) bukanlah takziyah (belasungkawa). Yang benar adalah takziyah masih senantiasa dianjurkan selagi musibah masih dirasakan meskipun hal itu lebih dari tiga hari.

Imam Nawawi mengatakan; “Diriwayatkan adanya pendapat dari Imam Haramain bahwa tidak ada (batasan waktu) untuk bertakziyah. Bahkan terus berlanjut setelah tiga hari meskipun waktunya panjang. Karena maksudnya adalah memberikan doa, menahan kesabaran, malarang dari kesedihan”. (Syarh Al Muhadzab, 5/278)

Baca Juga:  Apa Itu At Tatswib, Kalimat yang Dikumandangkan Pada Adzan Subuh?

Syekh Ibnu Baz berkata; “Ia tidak ada waktu dan hari khusus, takziyah dianjurkan semenjak mayat meninggal dunia, baik sebelum maupun setelah dishalati. Baik sebelum maupun setelah dikuburkan. Bersegera melakukan takziyah itu lebih utama dalam kondisi musibah berat dan dibolehkan setelah tiga hari semenjak kematian dikarenakan tidak adanya dalil akan penentuan waktunya”. (Majmu Fatawa, 13/380)

Syekh Al Albany mengatakan; “Tidak ada ketentuan dalam takziyah tidak boleh lebih dari tiga hari. Kapan saja ketika melihat ada faedah, boleh dilakukan”. (Ahkamu Al Janaiz, 1/166).(*)