
Sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa mengangkat tangan dalam shalat dilakukan pada setiap turun dan bangkit. Imam Ibnul Qayyim mengatakan bahwa Al Atsram menukilkan dari Imam Ahmad yang ditanya tentang mengangkat kedua tangan, beliau menjawab; “Pada setiap turun dan bangkit”. (Al Badai, juz 4, hlm. 89)
Al Atsram mengatakan; “Aku melihat Abu Abdullah (Imam Ahmad) mengangkat kedua tangannya dalam shalat pada setiap turun dan bangkit”.
Hal ini juga merupakan pendapat Ibnul Mundzir dan Abu Ali dari Syafi’iyyah, dan juga satu pendapat dari Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, sebagaimana disebutkan dalam kitab Tharhut Tatsrîb.
Mengangkat tangan ke raka’at ke empat ini juga shahîh dari Anas, Ibnu Umar, Nafi, Thawus, Al Hasan Bashri, Ibnu Sirin, dan Ayyub As Sikhtiyani, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Mushannaf, karya Ibnu Abi Syaibah, juz 1, hlm. 106, dengan sanad-sanad yang shahih dari mereka. (Shifat Shalat Nabi, hlm. 151).(*)








