
Adapun untuk ukuran berat, maka ada perbedaan, karena memang asal sha adalah takaran untuk menakar ukuran, lalu dipindahkan kepada timbangan untuk menakar berat dengan perkiraan dan perhitungan.
Ada beberapa keterangan mengenai masalah ini, sebagai berikut:
- Satu sha = 2.157 kg (Shahih Fiqih Sunnah, 2/83)
- Satu sha = 3 kg (Taisirul Fiqh, 74; Taudhihul Ahkam, 3/74)
- Satu sha = 2,040 kg gandum yang bagus. (Syarhul Mumti’, 6/176)
Karena makanan pokok di Indonesia umumnya adalah beras, maka mengeluarkan zakat fithri dengan beras sebanyak 2,5 kilo gram.(*)








