Ketentuan dan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Ilustrasi zakat harta
Ilustrasi zakat harta. (Foto: Net)

Apabila seseorang mampu bekerja mengkhususkan dirinya untuk menuntut ilmu, maka ia diberi dari zakat, karena menuntut ilmu termasuk salah satu jenis jihad fi sabilillah dan manfaatnya muta’addi (transitif, bukan hanya untuk dirinya sendiri).

Disunnahkan memberikan zakat kepada orang-orang fakir dari karib kerabatnya yang dia tidak wajib memberi nafkah kepada mereka, seperti saudara laki-laki dan perempuan, saudara laki-laki dan perempuan dari ayah, saudara laki-laki dan perempuan dari ibu dan semisal mereka.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Emas Lama Dengan Emas Baru

Boleh menyalurkan zakat kepada kedua orang tua dan seterusnya (kakek dst), kepada anak-anak dan seterusnya (cucu, dan seterusnya), jika mereka  dalam keadaan fakir sedang dia tidak mampu memberi nafkah kepada mereka selama tidak membayar kewajibannya. Dan demikian pula jikalau mereka menanggung beban hutang atau diyat, maka boleh membayar hutang mereka dan mereka lebih berhak dengannya.

Suami boleh memberikan zakatnya kepada istrinya apabila dia (istri) menanggung hutang atau kafarat. Adapun istri, dia boleh memberikan zakatnya kepada suaminya, jika suaminya itu termasuk yang berhak menerima zakat.

Baca Juga:  Inilah Bagian Harta Warisan Bagi Wanita, Penting Dipahami!

Tidak boleh memberikan zakat kepada Bani Hasyim (keluarga Nabi Shallallahu alaihi wasallam) dan budak-budak yang mereka merdekakan, karena memuliakan mereka, karena zakat itu adalah kotoran manusia.