
Aisyah berkata; ‘Lalu kami jadikan tirai itu sebuah bantal atau dua buah bantal’. (HR. Bukhari no. 5954)
Tirai tersebut dijadikan bantal setelah gambar-gambarnya dipotong sehingga tidak berwujud makhluk bernyawa. Adapun jika gambar-gambar itu masih berwujud makhluk bernyawa, maka tidak boleh.(*)








