Larangan Turun Sujud Dalam Shalat Seperti Unta

Thumaninah ruku dalam shalat. (Foto: Net)

Untuk meraih kekhusyû‘an dibutuhkan berbagai usaha, antara lain dengan tidak menyerupai gerakan atau keadaan binatang saat menunaikan shalat.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

“Jika seseorang dari kamu sujud, maka janganlah ia turun sujud sebagaimana mendekamnya onta. Hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya”. (HR. Abu Dawud, no. 840; Nasa’i, juz 2 hlm. 207; Ahmad, 2/381; dan lain-lain)

Perintah turun sujud dengan mendahulukan kedua tangan ini merupakan sabda Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga perbuatan beliau Shallallahu alaihi wasallam sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma;

Baca Juga:  Hukum Qodzaf, Menuduh Seseorang Berbuat Zinah

عَنِ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّهُ كَانَ يَضَعُ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ . وَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

“Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, bahwa ia biasa meletakkan dua tangannya sebelum dua lututnya. Dan ia mengatakan; ‘Dahulu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melakukannya’.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, dan diwashalkan oleh Ibnu Khuzaimah, Al Hakim, Al Baihaqi, dan lainnya).